PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menghimbau kepada calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan memanfaatkan layanan Rapid Test Antigen di stasiun untuk memperhitungkan waktu dan jam layanan di masing-masing stasiun.
Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan naik KAJJ, terdapat 5 stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani Rapid Test Antigen dengan harga Rp45.000.
Layanan tes di stasiun tersebut dikhususkan bagi pelanggan KAJJ yang telah memiliki tiket KA atau kode booking yang telah terbayar lunas.
Berikut daftar 5 stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen:
– Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
– Stasiun Pasarsenen: 05.30 sd 21.00 WIB
– Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
– Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
– Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB
Perlu diketahui masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Kata Eva, bagi pelanggan KA yang membawa hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dari luar stasiun untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Sementara bagi pengguna yang sudah memiliki tiket namun pada saat melakukan pemeriksaan memiliki hasil positif maka tidak diperkenan kan melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.(faz/tin/den)