Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Timur mendorong perusahaan di wilayah setempat untuk merekrut pekerja dari kelompok penyandang disabilitas, sebab serapannya masih kecil meski telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim di Surabaya, Senin (5/1/2021), mengatakan lembaganya tidak hanya melakukan pemberdayaan dan peningkatan SDM kepada siswa normal, tetapi juga mendorong perusahaan menyerap penyandang disabilitas.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk memberikan dukungan kepada siswa penyandang disabilitas, sebab dalam UU tentang Penyandang Disabilitas telah diamanatkan bahwa tiap 100 pekerja, perusahaan wajib mengambil satu persen dari kelompok penyandang disabilitas,” kata Adik, dilansir Antara.
Ia mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, di antaranya ketidaksinkronan antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri.
“Hal ini masih sulit dipenuhi karena penyandang disabilitas perlu dilatih dulu sebelum diterjunkan ke dunia kerja,” katanya.
Selain itu, juga belum adanya rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas oleh perusahaan terlebih di masa sulit seperti saat ini.
“Dalam kondisi iklim usaha yang masih lesu, pengusaha berpikir ulang untuk merekrut pegawai baru, apalagi dari penyandang disabilitas,” katanya.
Oleh karena itu, Kadin Jatim akan mendidik melalui program pemagangan, dengan menaruh di berbagai perusahaan BUMD dan BUMN, serta beberapa industri yang telah memiliki komitmen untuk melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang.
“Selain itu, mereka juga akan kami bekali dengan skill wirausaha. Kami bimbing mereka agar bisa hidup mandiri dan berdikari,” katanya. (ang)