Jumat, 22 November 2024

Jurnalis Tempo Laporkan Penganiayaan yang Dialami ke Mapolda Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Mapolda Jatim. Foto: Denza suarasurabaya.net

Nurhadi, jurnalis Tempo untuk wilayah Jawa Timur melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya Sabtu (27/3/2021) kemarin ke Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).

Nurhadi melaporkan penganiayaan terhadap dirinya di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Mapolda Jatim didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Mereka mendampingi korban dalam menempuh langkah hukum.

Eben Haezer Ketua AJI Surabaya menyatakan, mereka akan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apa dilakukan para pelaku termasuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik atau melanggar UU 40/1999 tentang Pers. Juga UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, kata Eben, para pelaku juga melanggar UU 12/2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, serta Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2009 soal pengimplementasian Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum agar profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis juga mengingatkan kepada masyarakat juga kepada aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Pers.

Rachmat Faisal Koordinator Kontras Surabaya bilang, terulanganya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian memberi perlindungan terhadap jurnalis.

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap 8/2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ujar Faisal.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs