Dr. Andriyanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur menyatakan, jumlah penduduk Jawa Timur berkurang hampir 50.000 jiwa.
Jumlah itu didapat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI telah mengumumkan Data Kependudukan (Konsolidasi) Bersih atau DKB Semester 1 Tahun 2021, pada akhir Juli 2021 kemarin.
Andriyanto menerangkan, DKB adalah data perseorangan maupun data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diterbitkan setiap enam bulan atau per semester.
Andriyanto bilang, jumlah penduduk Jawa Timur berdasarkan DKB Semester 2 Tahun 2020 sebesar 41.044.406 jiwa, dan berdasarkan DKB Semester 1 Tahun 2021 sebesar 40.994.515 jiwa, ada penurunan 49.891 atau hampir 50.000 jiwa.
“Penurunan jumlah penduduk ini dapat terjadi mengingat di masa Pandemi Covid 19 sejak bulan Januari sampai Juli 2021 masif dilaporkan data kematian masyarakat ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kota setempat,” ujarnya, dalam keterangan pers Senin (9/8/2021).
Andriyanto menambahkan, Dinas Dukcapil segera diterbitkan Akta Kematian dan Kartu keluarga (KK) baru untuk menghilangkan anggota keluarga yang telah meninggal. Kemudian dilaporkan ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pusat.
“Penurunan jumlah penduduk Jawa Timur juga seiring dengan upaya KPU dalam menghilangkan atau membersihkan Penduduk yang telah meninggal dunia tapi masih tercatat di Kartu Keluarga,” imbuhnya.
Selain itu, per 8 Agustus 2021,DP3AK juga mencatat jumlah kematian akibat Covid 19 di Jawa Timur sebesar 22.932 yang mana di antaranya anak-anak yang meninggal sebanyak 125 Jiwa, dengan rincian usia 0 sampai 5 tahun sebanyak 59 jiwa dan usia 6 hingga 18 tahun sebanyak 66 jiwa.
“Pendataan masih dalam proses di kabupaten kota di Jawa Timur, yang kemudian akan dilakukan intervensi berupa pemberian bantuan sosial spesifik Anak, pendampingan Psikologi, peningkatan kapasitas ekonomi Anak, pemberian hak sipil Anak, dan lain-lain,”jelasnya.
Untuk itu diperlukan upaya intervensi kepada anak anak dilakukan secara paripurna dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh stakeholders yang ada, seperti lembaga masyarakat dalam dan luar negeri, pengusaha, media, perguruan Tinggi, Himpunan Psikolog Jawa Timur, UNICEF dan lainnya.(man/den)