Sabtu, 23 November 2024

Juliari Batubara Mantan Mensos Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Juliari P Batubara mantan Menteri Sosial meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: Antara

Sidang perkara dugaan korupsi terdakwa Juliari Peter Batubara bekas Menteri Sosial, hari ini, Senin (23/8/2021) akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Agenda sidang lanjutan perkara pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 adalah pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Muhammad Damis.

Sidang rencananya berlangsung secara hybrid (fisik dan virtual). Majelis hakim di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara terdakwa dan pengacaranya mengikuti sidang virtual dari Rumah Tahanan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut majelis hakim menghukum Juliari Batubara 11 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tim Jaksa KPK menilai, terdakwa terbukti menerima uang Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dari serangkaian persidangan, Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono anak buahnya untuk mengambil fee Rp10 ribu per paket bantuan sembako dari para rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19.

Jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Kalau tidak dibayar selama satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Selain itu, Jaksa juga mengajukan pencabutan hak politik Juliari untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun sesudah masa pidana pokok.

Faktor yang memberatkan, Juliari tidak mendukung program pemerintah memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah.

Perbuatan korupsi dilakukan Juliari di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Lalu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Sedangkan hal meringankan, Juliari yang merupakan politisi PDI Perjuangan belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan Juliari melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pembelaannya, Juliari membantah dakwaan yang disusun Tim Jaksa KPK. Dia juga meminta majelis hakim membebaskannya dari ancaman hukuman penjara, denda serta pencabutan hak politik.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs