Jumat, 22 November 2024

Jokowi Presiden Menganugerahkan Empat Gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Jasa untuk Tenaga Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Rabu (10/11/2021), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Rabu (10/11/2021), menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan.

Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Presiden, menteri, pejabat negara dan para peserta upacara wajib memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Tahun ini, ada empat tokoh daerah yang menerima gelar Pahlawan Nasional yang diwakili para ahli warisnya.

Masing-masing, Almarhum Tombolotutu tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah, dan Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, Almarhum Haji Usmar Ismail tokoh dari Provinsi DKI Jakarta, dan Almarhum Raden Aria Wangsakara tokoh dari Provinsi Banten.

Keputusan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, dibacakan Marsekal Muda TNI Mohamad Tonny Harjono Sekretaris Militer Presiden.

“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke-1 menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucap Marsda TNI Tonny Harjono.

Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden juga memberikan Bintang Jasa buat 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Dengan rincian, 233 orang menerima tanda Bintang Jasa Pratama, dan 77 lainnya menerima Bintang Jasa Nararya.

Bintang Jasa Pratama diwakili ahli waris Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali, dan Almarhumah Sucilia Indah, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten.

Sedangkan Bintang Jasa Nararya diwakili ahli waris Almarhumah Emialiona Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, Provinsi DKI Jakarta.

Penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Merujuk Pasal 1 angka 1 UU 20/2009, gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang gugur dalam perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan memberikan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs