Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Optimistis Lockdown Skala Mikro dalam PPKM Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali, mulai tanggal 9-22 Februari 2021, untuk meningkatkan efektivitas pencegahan Covid-19.

Dalam acara Pembukaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Joko Widodo Presiden mengungkapkan alasan di balik kebijakan tersebut.

Menurutnya, lockdown skala mikro dalam PPKM bisa lebih efektif menekan penyebaran Virus Corona, karena berlaku di lingkup kecil, seperti kampung, desa, RW atau RT.

Kalau ada yang terinfeksi Covid-19, warga masyarakat harus isolasi terpusat dengan koordinasi Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan BNPB.

Jokowi tidak setuju dengan kebijakan lockdown total di satu kelurahan atau seluruh kota, kalau yang terinfeksi Covid-19 cuma beberapa orang di satu lingkungan RT.

Karena, lanjut Presiden, berdasarkan pengalaman di negara lain, lockdown total mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat, sehingga berdampak pada rusaknya perekonomian nasional.

“Kalau ditemukan ada yang terinfeksi virus, langsung diisolasi. Siapkan isolasi terpusat bekerja sama, sekali lagi, dengan Kementerian Kesehatan, TNI dan Polri, BNPB. Jika dirasa perlu, PPKM bisa dilakukan tetapi dalam skala mikro dalam lingkup yang kecil, baik itu dalam skala kampung, skala desa, RW atau RT saja. Jangan sampai yang terkena virus satu orang dalam satu RT yang di-lockdown seluruh kota. Jangan sampai misalnya yang terkena virus satu kelurahan, yang di-lockdown seluruh kota, untuk apa? Di situ yang sering kita keliru,” ujarnya.

Supaya PPKM skala mikro optimal, Presiden menginstruksikan wali kota dan wakil wali kota memetakan zonasi penyebaran covid dengan detail.

Kepala daerah, kata Jokowi harus mengerti di mana adanya warga yang terinfeksi Covid-19 sampai tingkat kelurahan, RW dan RT.

Sekadar informasi, dalam pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Posko itu bisa dipimpin kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Sedangkan personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, agama, adat, tenaga kesehatan, relawan, dan karang taruna setempat.(rid/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs