Joko Widodo Presiden memerintahkan para menteri koordinator dan menteri terkait untuk segera menyiapkan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jokowi bilang, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan selama dua tahun.
Dalam masa perbaikan, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya masih berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Presiden, siang hari ini, Senin (29/11/2021), dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, merespon Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera Menindaklanjuti Putusan MK itu secepatnya. MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta kerja masih tetap berlaku,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021) menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan status inkonstitusional bersyarat.
Pertimbangan hukumnya antara lain, metode omnibus law yang dipakai dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak jelas sebagai pembuatan UU baru atau revisi.
MK juga menyatakan, pembahasan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan publik, walau pemerintah mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk kalangan buruh.
Maka dari itu, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.
Kalau sampai batas waktu yang ditentukan perbaikan UU Cipta Kerja tidak tuntas, maka status UU 11/2020 menjadi inkonstitusional permanen.
Konsekuensinya, peraturan lain yang sebelumnya dicabut lewat UU Cipta Kerja harus kembali diberlakukan.
Kemudian, MK juga melarang pemerintah membuat kebijakan strategis yang berdampak luas, atau menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU 11/2020.(rid/tin)