Joko Widodo Presiden mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan menjadi undang-undang.
Presiden menilai peraturan itu sangat dibutuhkan supaya penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel, untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat.
Walau pun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021, Jokowi berharap, RUU Perampasan Aset bisa menjadi undang-undang pada tahun 2022.
Pernyataan itu disampaikan Presiden, hari ini, Kamis (9/12/2021), pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
“Kami harapkan tahun depan Insyaallah RUU Perampasan Aset bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengimbau KPK dan Kejaksaan Agung sebisa mungkin menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, jerat TPPU merupakan bagian dari sanksi pidana tegas, dan yang terpenting bisa memulihkan kerugian keuangan negara.
Sekadar informasi, Badan Legislasi DPR RI tidak memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Dalam forum rapat bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (15/9/2021), Baleg DPR memasukkan tiga RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, yaitu RUU ITE, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.(rid/tin/ipg)