Literasi Digital Surabaya Jawa Timur 2001, mengadakan webinar dengan mengangkat tema. ‘Bisakah Kita Menjaga Privasi di Media Sosial’ Kamis (22/7/2021).
Chusnul Ismiati, Ketua Umum Gabungan Organisasi Wanita Kota Surabaya, sebagai salah satu pembicara memaparkan, dalam menggunakan media sosial, pengguna dituntut untuk selalu berhati-hati karena berhubungan dengan orang lain, meskipun dalam bentuk digital.
“Jangan memajang semua informasi pribadi, misalnya nama lengkap, nomor KTP, alamat rumah, sampai nama ibu kandung, karena dapat mengundang pencurian identitas,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi data diri baik melalui sosial media ataupun aktivitas digital lainnya.
Sementara itu, Etty Ariaty Soraya, dosen Universitas Katolik Widya Mandala menjelaskan menggunakan media sosial juga harus memahami etika digital. Etty memaparkan, setiap individu mempunyai hak untuk dapat berbicara mengemukakan pendapat atau menyampaikan apa yang diinginkan sesuai dengan hatinya, namun sebagai individu dan makhluk sosial, harus peka dengan keadaan yang ada di sekitarnya, dan harus bisa menahan diri.
“Artinya bisa menahan diri, kadang sebagai perempuan, saat emosi, langsung kita meluapkan dalam curhat di media sosial tanpa dipikir lebih dahulu, apakah postingan tersebut pantas atau tidak untuk di-upload, lalu foto atau gambar sesuai tidak dengan norma-norma dengan budaya timur,” paparnya.
Selain itu, yang juga harus diperhatikan, bahasa yang dipakai. “Ketika kita menyampaikan keluhan, atau memberikan kritik, boleh-boleh saja, namun harus menggunakan bahasa yang baik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam bermedia sosial harus waspada terhadap konten negatif, hoax, ujaran kebencian, cyberbullying.
“Jadi dipikir dulu dalam melakukan sesuatu di media sosial, karena jejak digital mungkin saja sulit dihapus, jadi sampaikan dengan bijak, sopan, dan santun serta mengikuti etika sekaligus norma-norma yang berlaku,” ingatnya.(man/ipg)