Jumat, 22 November 2024

Jam Malam untuk Pelaku UMKM di Sidoarjo Pertimbangkan Kearifan Lokal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Komisaris Besar Polisi Sumardji Kapolresta Sidoarjo. Foto: Denza suarasurabaya.net

Komisaris Besar Polisi Sumardji Kapolresta Sidoarjo menegaskan, batas jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal di Sidoarjo tetap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM.

Instruksi Mendagri 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara tersurat memang hanya membatasi jam operasional sektor usaha itu. Yakni sampai pukul 19.00 WIB.

Lantas bagaimana dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sidoarjo? Kapolresta Sidoarjo menyatakan, aparat akan menerapkan pembatasan menyesuaikan dengan kearifan lokal.

“Iya, itu memang harus hati-hati. Kami akan mempertimbangkan kearifan lokal. Itu jawabannya. Jangan ditanya lagi,” katanya kepada suarasurabaya.net usai melepas Tim Patroli PPKM, Senin (11/1/2021).

Hingga akhir wawancara setelah apel pelepasan Patroli Edukasi PPKM, Sumardji enggan menjelaskan bagaimana tepatnya praktik penerapan jam malam yang mempertimbangkan kearifan lokal itu.

Pada praktiknya, dia tegaskan, aparat gabungan di Sidoarjo akan menindak pelanggar protokol kesehatan, termasuk masyarakat dan pengelola usaha yang melanggar jam malam selama PPKM.

Sebelumnya, Sumardji menyatakan, batas jam malam atau batas kegiatan masyarakat pada malam hari selama PPKM Sidoarjo mulai hari ini sampai 25 Januari mendatang, adalah pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Menurutnya, aparat akan mengedepankan sanksi denda untuk pelanggar, bukan lagi sanksi kegiatan sosial. Dendanya pun bervariasi sebagaimana Perda Jatim soal Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Dendanya relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan berulang tentu berbeda. Di berkas tipiring sudah ada tandanya. Kalau sudah melakukan kesalahan dua kali, di situ tertera dua kali,” ujarnya.

Denda bagi pihak yang dia sebut “pengelola,” menurutnya lebih berat lagi. Baik dalam hal penerapan protokol kesehatan maupun dalam hal pelanggaran batas jam operasional di malam hari.

“Kalau pengelola tentu lebih berat. Sekali melanggar kena denda (Rp) 500 (ribu,red), kalau dua kali bisa lebih dari itu. Nah itu tentunya majelis hakim yang memutuskan. Ya, tetap kearifan lokal,” selorohnya. (den/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs