Kamis, 21 November 2024

Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Sampai Jalan Desa, Begini Bedanya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Jalan Tol Gempol - Pasuruan. Foto: Jasa Marga

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, kalau dilihat sesuai peruntukannya, jalan terdiri atas jalan umum dan jalan khusus.

Sementara menurut fungsinya, jalan dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

Sedangkan sesuai dengan kewenangan/statusnya, maka jalan umum dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Jalan ini ditandai kode K1 yang kewenangannya di bawah Kementerian PUPR.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

Warna marka membujur jalan nasional. Foto: Tangkapan layar PM 67 Tahun 2018

Jalan Provinsi yaitu jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Jalan provinsi bisa dikenali dari marka jalan yang hanya berwarna putih (tanpa warna kuning).

Marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar bahkan di beberapa titik lebar jalan provinsi sama dengan jalan nasional.


Warna marka membujur selain Jalan Nasional. Foto: PM 67 Tahun 2018

Selanjutnya adalah Jalan Kabupaten, yakni jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus.

Namun biasanya, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar-kecamatan.

Selain itu, seringkali ditemui jalan kabupaten adalah yang biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan (polos).

Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan wali kota dengan Surat Keputusan (SK) wali kota.

Jalan Desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Karena dikelola pemerintah desa dan hanya jadi penghubung antar pemukiman, jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil. Panjangnya pun hanya sampai batas desa.(dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs