Jumat, 22 November 2024

Inmendagri Terbaru, PPKM Surabaya Sudah Level 1

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi vaksinasi di Kota Surabaya. Foto: Humas Kota Surabaya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya sudah berada di level 1. Status jenjang PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan hari ini, Selasa (19/10/2021).

Wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan kriteria level satu yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan. Level dua yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Selebihnya wilayah level tiga yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama umum dan lansia.

Syarat penurunan level 3 ke level 2 yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 umum minimal 50 persen dan lansia 40 persen. Sedangkan syarat penurunan level 2 ke level 1 yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 umum minimal 70 persen dan lansia 60 persen.

Kota/kabupaten yang sudah masuk ke level 1 boleh menggelar pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen. Aturan yang sama juga berlaku di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh buka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs