Sabtu, 23 November 2024

Inilah Peran Keempat Tersangka Teroris Bekasi dan Condet

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Irjen (Pol) Fadil Imran Kapolda Metro Jaya menjelaskan peran ke-4 tersangka teroris yang ditangkap di Desa Sukasari, Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat dan di Condet, Jakarta Timur.

“Hasilnya ditangkap 4 orang, ZA laki-laki, umur 37 tahun, peran ZA membeli bahan baku dan bahan peledak seperti Azeton, HCL Termometer, dan Alumunium Powder. Memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut,” kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Yang berikutnya, kata Fadil adalah BS (laki-laki 43 tahun). Perannya adalah mengetahui pembuatan handak (bahan peledak) dan cara membuat handak, menyampaikan kepada NAJ terkait dengan “takjil”.

“Mereka mengistilahkan (bom) dengan takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar,” kata Fadil.

Kemudian tersangka ketiga, menurut Kapolda Metro Jaya adalah AJ (laki-laki umur 46 tahun), perannya adalah mengetahui dan membantu ZA membuat handak, serta bersama-sama dengan BS mengikuti beberapa pertemuan dalam rangka persiapan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.

Yang keempat, jelas Fadil, adalah HH (laki-laki umur 56 tahun) yang ditangkap di Condet memiliki peran yang cukup penting di dalam kelompok ini.

“Dia yang merencanakan, mengatur taktis dan teknis pembuatan bersama saudara ZA hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliyah ini, membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya,” tegasnya.

Fadil menguraikan, barang bukti yang disita adalah, dari ZA berupa 1 parang, 1 HP, 1 dompet, 1 buah Debit MNC Bank, 1 buah e Money, 1 buah kartu Dapur Raya, 1 buah flash, 1 ATM Bank DKI, 1 buah KTP atas nama ZA, 1 buah kartu asuransi kecelakaan, dia buah surat tilang, 1 buah kabel data, uang tunai sebesar Rp 3.056.900, 2 bungkus rokok, 1 buah korek api, dan 1 bungkus masker.

Untuk barang bukti dari AJ berupa HP, sedangkan HH diamankan barang bukti berupa HP dan identitas diri.

Fadil mengatakan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 15 Juncto pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs