Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro pada 9-22 Februari 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro akan diberlakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Pembentukan posko penanganan Covid-19 dilakukan hingga tingkat desa atau kelurahan.
PPKM Mikro diterapkan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi berikut ini:
1. Zona Hijau
Kriteria PPKM Mikro zona hijau hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT. Skenario pengendalian Covid-19 dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pantauan rutin serta berkala.
2. Zona Kuning
Kriteria PPKM Mikro zona kuning berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien positif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri, termasuk kasus suspek dan kontak erat.
3. Zona Oranye
Kriteria PPKM Mikro zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien positif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri, termasuk kasus suspek dan kontak erat. Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup. Tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.
4. Zona merah
Kriteria PPKM Mikro zona merah berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi:
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial - Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu). Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya. (iss/lim)