Pemerintah Indonesia kembali membuka pintu masuk buat pelaku perjalanan internasional, berdasarkan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang, beberapa pekan terakhir.
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, ada sejumlah persyaratan pembukaan akses masuk orang dari luar negeri.
Di antaranya, wajib vaksinasi penuh atau dua dosis, melakukan tes PCR tiga kali dengan hasil negatif, dan menjalani karantina selama delapan hari.
“Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia, wajib vaksinasi full, tes PCR tiga kali, dan melakukan karantina selama delapan hari,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, di Jakarta, Senin (13/9/2021) malam.
Pintu masuk jalur transportasi udara, sementara cuma lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
“Pemerintah masih mempertimbangkan pembukaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan melihat perkembangan situasi satu atau dua pekan ke depan,” tegasnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, pembatasan akses masuk orang dari luar negeri diberlakukan untuk mempermudah pengawasan.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM berjenjang (Level 4, 3, 2 dan 1) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, mulai tanggal 14 sampai 20 September 2021.
Dalam masa PPKM kali ini, pemerintah memberlakukan relaksasi di sejumlah sektor, seperti boleh beroperasinya mal dan tempat-tempat umum dengan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah pengunjung.
Kemudian, sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka terbatas, dan tempat-tempat ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan berjamaah.(rid/iss)