Jumat, 22 November 2024

Ikut Seleksi Calon Anggota BPK, Nyoman Adhi: Saya Tidak Punya Beban Masa Lalu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung BPK. Foto: BPK

Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan klarifikasi terkait polemik dan kritik sebagian masyarakat yang mendesak agar Komisi XI DPR RI menggugurkan namanya dari daftar peserta seleksi.

Sebagai warga negara, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Anggota DPD RI dan Komisi XI DPR RI untuk menilai secara objektif aspek kepatutan dan kelayakannya untuk dipilih sebagai Anggota BPK.

Nyoman menegaskan tidak punya beban masa lalu dan potensi konflik kepentingan terkait jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bea Cukai Manado dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Faktanya, jauh sebelum saya mendaftar, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja pada satuan kerja yang saya pimpin. Hasilnya final dan tuntas. Tidak ada temuan atau rekomendasi yang belum atau perlu ditindaklanjuti lagi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Karena itu, Nyoman menyesalkan munculnya polemik yang tidak perlu terkait pendaftaran dirinya.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan fatwa dan pertimbangan yang sangat jelas terhadap substansi ketentuan yang mengatur batas waktu dua tahun sesudah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

Nyoman mengajak masyarakat menghormati dan mengawal proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon Anggota BPK RI.

“Saya tidak ngoyo mengejar jabatan. Siapa pun yang direkomendasikan dan terpilih dalam fit and proper test di DPR nanti, saya akan hormati dan terima sepenuh hati,” imbuhnya.

Terkait syarat paling singkat dua tahun sesudah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara sebagaimana Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006, Nyoman merujuk pada Fatwa Ketua Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA Tentang Pasal 13 huruf j Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Dia menguraikan, dalam Fatwa MA itu, pada butir tiga kalau ditinjau dari segi Ratio-Legis dan Filosofis yaitu setiap ketentuan undang-undang mempunyai tujuan.

Pasal 13 huruf j Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.

“Hal itu dimaksudkan (sebagai ratio-legis dan filosofis) agar tidak terjadi conflict of interest pada saat ia terpilih sebagai anggota BPK yang mempunyai potensi untuk melaksanakan wewenangnya atas hasil pekerjaannya di bidang pengelolaan keuangan sewaktu ia menjabat,” paparnya.

Merujuk butir pertimbangan tersebut, menurut Nyoman, MA memberi penekanan pada substansi yang dimaksud ketentuan pasal 13 huruf j UU Nomor 15 tahun 2006, yaitu agar tidak terjadi conflict of interest saat calon anggota terpilih.

Dengan kata lain, bisa jadi saat mendaftar calon anggota BPK seseorang telah dua tahun meninggalkan jabatannya di bidang pengelolaan keuangan negara, tetapi BPK belum selesai melakukan pemeriksaan pada Satuan Kerja (Satker) tempat calon itu menjabat sebelumnya, atau ada temuan dan rekomendasi BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti.

Apabila terpilih sebagai anggota BPK, tentunya berpotensi memiliki conflict of interest atas pemeriksaan dalam jabatan sebelumnya.

Sebaliknya, lanjut Nyoman, bisa jadi saat mendaftar seseorang belum dua tahun meninggalkan jabatan di bidang pengelolaan keuangan negara.

Tapi kinerja pada satuan kerja yang dipimpinnya telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

“Tentunya yang bersangkutan tidak lagi memiliki potensi conflict of interest seperti yang dikhawatirkan ketentuan pasal 13 huruf j tersebut. Justru setelah memahami ruh dan substansi ketentuan pasal itu saya putuskan untuk mendaftar,” pungkas Nyoman.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs