Jumat, 22 November 2024

Hari Pertama PPKM di Surabaya, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Petugas menyiapkan surat tilang KTP bagi pelanggar protokol kesehatan (tidak pakai masker) yang melintas di Bundaran Waru, Senin (11/1/2021). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Surabaya, Senin (11/1/2021) diikuti dengan penindakan tilang KTP (sanksi denda) bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perwali 67/2020.

Petugas gabungan berjaga dan memperhatikan pergerakan orang di pintu masuk Kota Surabaya. Jika ada yang kedapatan melanggar, seperti tak pakai masker, maka akan diberi sanski.

Petugas di lokasi juga sudah menyediakan surat tilang KTP. Seperti di pintu masuk check point Bundaran Waru, setidaknya sudah ada delapan KTP yang disita lantaran pemiliknya melanggar protokol kesehatan.

“Disita KTP, nggak pakai masker,” kata salah seorang petugas Satpol PP di posko check point Bundara Waru.

Masing-masing pelanggar dikenai sanksi Rp150 ribu. Denda tersebut harus ditransfer ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim, karena petugas tidak menerima pembayaran langsung di lokasi.

Pelanggar yang disita KTP-nya diberikan waktu tertentu. Jika dalam waktu yang ditentukan masih belum memproses, maka kartu identitas itu dapat diblokir oleh Dispendukcapil.

Sekadar diketahui, Pemprov Jatim memutuskan ada 11 kabupaten/kota di provinsi ini yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Adapun 11 kab/kota itu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar. (bid/tin/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs