Ratusan personel gabungan yang terbagi dalam tiga tim berpatroli mengedukasi masyarakat di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sidoarjo pada Senin (11/1/2021).
Personel gabungan ini terdiri dari anggota Polresta Sidoarjo, Komando Distrik Militer 0816, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo. Tiga tim berpatroli di tiga wilayah berbeda.
Ketiga tim itu pagi ini akan melakukan patroli sekaligus operasi yustisi di Pasar Larangan, lalu di wilayah Sukodono, serta di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo supaya masyarakat mengingat tentang adanya PPKM.
Hudiono Penjabat Bupati Sidoarjo mengatakan, patroli edukasi ini terutama bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya pelaksanaan PPKM di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Sekali lagi ini pembatasan kegiatan (bukan pelarangan). Hanya 25 persen yang diizinkan berkegiatan. Seiring koordinasi dengan Kajari dan Kapolres, kegiatan jam malam dan yustisi kami lakukan,” ujarnya.
Pada intinya, sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, juga yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Pemkab Sidoarjo menekankan perlunya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan setelah 25 Januari nanti ada perubahan signifikan. Tidak ada lagi rumah sakit yang penuh pasien Covid-19, tidak ada lagi saudara kita yang meninggal, dan kesembuhan meningkat,” kata Hudiono.
Komisaris Besar Polisi Sumardji Kapolresta Sidoarjo menegaskan, dia bersama Dandim dan Kajari telah sepakat, peningkatan disiplin masyarakat yang selama ini sudah dilakukan kembali ditingkatkan.
“Wujudnya operasi yustisi. Kami sudah menyepakati pemberlakuan jam malam dari pukul 23.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Kami juga akan mengedepankan sanksi denda tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.
Sebelumnya, penerapan PPKM berdasarkan pertimbangan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Dalam pembatasan ini, jam malam diberlakukan hanya sampai pukul 19.00 WIB dan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75%. Selain itu, makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.(den/tin/lim)