Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan UU KPK Hasil Revisi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (4/5/2021), akan membacakan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Berdasarkan jadwal sidang MK, persidangan perkara tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Saldi Isra dan Wahiduddin Adams.

Sebelumnya, gugatan formil mau pun materiil UU KPK diajukan sejumlah warga negara, antara lain Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang mantan Pimpinan KPK.

Dalam gugatan formil, Agus Rahardjo dkk mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak sesuai prosedur, sehingga UU tersebut harus dibatalkan, dan kembali menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2002.

Menurutnya, proses pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI berlangsung terburu-buru, dan tidak transparan.

Kemudian, pengesahan dalam Rapat Paripurna tanggal 17 September 2019 dianggap cacat formil, karena anggota dewan yang hadir tidak kuorum, cuma 80 orang atau kurang dari setengah dari jumlah total anggota DPR RI.

Sementara itu, sejumlah pihak yang mengajukan gugatan materiil mempersoalkan substansi pasal-pasal di dalam UU KPK hasil revisi.

Di antaranya, pasal yang mengatur keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Para pemohon menilai keberadaan Dewan Pengawas KPK berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip independensi proses peradilan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs