Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 57 orang yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), resmi diberhentikan sebagai Pegawai KPK per hari Kamis (30/9/2021).
Mereka yang berstatus tidak lulus TWK dan diberhentikan dari Komisi Antirasuah berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur, pegawai fungsional dan penyidik. Antara lain Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dan Novel Baswedan.
“Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan ada satu orang yang tidak memenuhi syarat. Jadi, total ada 57 orang yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN yang diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (29/9/2021).
Dia menambahkan, proses peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, beserta aturan turunannya.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan, lanjut Alexander, juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Novel Baswedan bersama sejumlah Pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat menjadi ASN, melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan.
Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi penyelenggaraan asesmen TWK.
Sementara, Komnas HAM menilai ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan supaya Jokowi Presiden memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Kemudian, Komnas HAM meminta Presiden melakukan evaluasi menyeluruh proses TWK.
Seperti diketahui, ada 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan lulus TWK. Sedangkan 75 orang pegawai tidak lulus, seorang di antaranya memang memasuki masa pensiun.
Selanjutnya, ada 1.271 pegawai yang memenuhi syarat sudah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Sementara itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri berencana merekrut puluhan Pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN di Polri.
Dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021), Kapolri mengatakan tertarik menggunakan keahlian bekas Pegawai KPK untuk mengawal program penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, serta berbagai kebijakan strategis pemerintah.
Terkait rencana perekrutan itu, Joko Widodo Presiden lewat surat yang dikirim Pratikno Menteri Sekaretaris Negara sudah memberikan persetujuan.
Dalam prosesnya, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.(rid/dfn/ipg)