Jumat, 22 November 2024

Guru Mengaji di Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Komisaris Besar Polisi Sumardji Kapolresta Sidoarjo saat konferensi pers di Markas Polresta Sidoarjo, Jumat (11/6/2021). Foto: Istimewa

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil menangkap AH, seorang guru mengaji yang telah mencabuli kurang lebih 10 muridnya yang masih di bawah umur.

Komisaris Besar Polisi Sumardji Kapolresta Sidoarjo menyampaikan itu dalam konferensi pers di Markas Polresta Sidoarjo, Jumat (11/6/2021).

“Para korban masih berusia belasan tahun dan beberapa di antaranya masih di bawah umur sepuluh tahun,” kata Sumardji.

Sumardji bilang, guru mengaji yang sudah berkeluarga dan punya dua orang anak itu mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap muridnya sejak 2016 silam.

AH, seorang guru mengaji yang telah mencabuli kurang lebih 10 muridnya yang masih di bawah umur, saat konferensi pers di Markas Polresta Sidoarjo, Jumat (11/6/2021). Foto: Istimewa

Modus tersangka, kata Sumardji, yang bersangkutan menampung anak didiknya di tempat tinggalnya untuk belajar mengaji Alquran.

“Pelaku mendoktrin dengan agama dan berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar rumahnya. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” ujar Sumardji.

Peristiwa itu terungkap dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan laporan ke polisi, saksi menyampaikan ada sekitar sepuluh anak yang menjadi korban pencabulan oleh AH.

Pada saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain.

Sementara kepada polisi, para korban yang masih anak-anak mengaku, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali.

Atas tindakannya, Polresta Sidoarjo akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal tersebut, AH guru mengaji yang melakukan pencabulan terhadap anak terancam hukuman penjara selama 15 tahun.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs