Selasa, 26 November 2024

Gubernur Terapkan PPKM Darurat di Seluruh Daerah di Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 188/379/KPTS/013/2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (2/7/2021).

Pada diktum pertama Keputusan Gubernur itu telah diputuskan, PPKM Darurat dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan di Jatim berlaku di 38 kabupaten/kota tanpa kecuali.

Meski ada pembagian kriteria level (26 kabupaten/kota masuk kriteria level 3 dan 12 kabupaten/kota lainnya masuk level 4) penerapan PPKM Darurat ini tidak dibedakan berdasarkan kriteria level tersebut.

Sebagaimana sebelumnya dikatakan oleh Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur, Keputusan Gubernur ini tidak akan berbeda dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM Darurat.

Hari ini, Tito Karnavian Mendagri telah menetapkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada 13 diktum dalam Inmendagri itu.

Seluruh isi diktum yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat itu terimplementasi di dalam Keputusan Gubernur Jatim. Hanya saja, dalam keputusan gubernur itu 13 instruksi Mendagri dirangkum dalam 12 diktum.

Ada aturan soal sanksi baik bagi bupati/wali kota, bagi pelaku usaha, dan juga kepada masyarakat yang tidak menjalankan Keputusan Gubernur Jatim itu, yang secara detail disebutkan dalam diktum kesembilan Kepgub Jatim.

Pada huruf (a) diktum kesembilan itu diatur sanksi yang bisa diberikan bila bupati/wali kota tidak menjalankan PPKM Darurat. Yakni sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sesuai Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan dalam huruf (b) bagi pelaku usaha kritikal, esensial, dan non-esensial, pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum akan dikenai sanksi administratif sampai penutupan usaha bila melanggar ketentuan dalam Kepgub itu.

Sementara untuk setiap orang yang melanggar, sesuai diktum yang sama huruf (c) bisa dikenai sanksi pelanggaran sesuai dengan sejumlah aturan tentang pengendalian wabah penyakit menular.

Di antaranya sanksi sesuai pelanggaran atas Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau sesuai peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Untuk lebih jelasnya, anda bisa mengunduh Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang PPKM Darurat itu di sini.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs