Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulawesi Selatan membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah,” ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Ia mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” ujar Nurdin dilansir Antara.
Menurut Firli Bahuri Ketua KPK, pada awal Februari 2021, Agung Sucipto memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat pejabat di Pemprov Sulsel yang juga orang kepercayaan Gubernur.
Nurdin Abdullah, kata Ketua KPK, terindikasi sudah beberapa kali menerima suap dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur.
Di antaranya, pada akhir 2020 menerima uang suap Rp200 juta, dan Rp1 miliar pada pertengahan Januari 2021. Kemudian, awal Februari 2021, Nurdin Abdullah kembali menerima suap Rp2,2 miliar.
Untuk keperluan pemeriksaan, KPK menahan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto di Rumah Tahanan Cabang KPK, selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2021.(ant/dfn)