Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyerahkan Surat Tugas kepada Marhaen Djumadi Wakil Bupati Nganjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk di Grahadi, Selasa (11/5/2021).
Penugasan kepada Wakil Bupati Nganjuk ini ditetapkan setelah Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk telah secara resmi jadi tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK dan Bareskim Polri, Senin (10/5/2021).
Khofifah berpesan agar Marhaen segera berkoordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nganjuk berkaitan dengan semua program APBD 2021 di kabupaten itu.
“Saya berharap ada percepatan koordinasi untuk menyinkronkan kembali program-program di APBD 2021 yang tadinya belum disepakati agar segera disepakati dan dikawal pelaksanannya,” kata Khofifah.
Selain itu, dia ingatkan kepada Marhaen sebagai Plt Bupati agar segera melakukan langkah-langkah yang cepat dan tepat sasaran untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Nganjuk kepada jajaran pemda.
“Saya kira itu menjadi tugas prioritas Pak Marhaen sebagai Plt Bupati Nganjuk. Serta memastikan berbagai program seperti percepatan Dana Desa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Khofifah juga mengingatkan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk seperti Bendungan Semantok yang mana proses apraisal ulang sudah disetujui Kementerian ATR/BPN dan PUPR.
Dia juga mengingatkan tentang proses studi kawasan industri yang akan dikembangkan di Kabupaten Nganjuk, serta pengalihan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
“Saya rasa semua sudah berproses, tinggal eksekusi. Pak Bupati tinggal melanjutkan prosesnya, dan kami yang ada di provinsi juga akan mengawal semua proses itu,” kata Khofifah.(man/den)