Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Viktor Bungtilu Laiskodat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat terhitung mulai 6 April sampai 5 Mei 2021 terhadap bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di daerah itu.
Melansir Antara status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan No. 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.
“Penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis Seroja di Kota Kupang dan 21 kabupaten dalam wilayah NTT sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021,” kata Raditya Jati Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
Dengan adanya penetapan keputusan tanggap darurat tersebut, diharapkan bisa mempercepat penanganan bencana di wilayah NTT.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Rabu (7/4/2021) malam, total korban jiwa di beberapa kabupaten dan kota terdampak berjumlah 138 jiwa.
Rincian korban meninggal dunia tersebut, yaitu Kabupaten Flores Timur 67 jiwa, Lembata (32), Alor (25), Kabupaten Kupang (5), Malaka (4), Sabu (2), Ngada (1), Ende (1) dan Kota Kupang (1) jiwa.
Sedangkan korban hilang, total dari laporan pertemuan koordinasi berjumlah 61 jiwa. Rinciannya, di Kabupaten Lembata 35 jiwa, Alor (20) dan Flores Timur (6).
Sementara itu, kerugian material di sektor perumahan berjumlah 1.114 unit dengan rincian rusak berat 688 unit, rusak sedang 272 dan rusak ringan 154.
“Dalam hal ini upaya penanganan darurat seperti pencarian dan evakuasi korban, pelayanan warga dipengungsian, pendistribusian bantuan, pendataan maupun pembukaan akses yang terisolisasi terus dan masih dilakukan,” katanya.
Sejumlah helikopter juga sudah dikerahkan ke lokasi terdampak. Operasi udara ini didukung oleh Satuan Tugas TNI AU yang juga memfasilitasi pengiriman bantuan dari pihak donatur maupun relawan medis ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat. (ant/rst)