Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menegaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk jenjang SMA/SMK dan SLB di daerah level 3 dan 2 bisa dimulai Senin, 30 Agustus 2021 mendatang.
Khofifah menyatakan itu berangkat dari penjelasan Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menko Marves Kamis (26/8/2021) kemarin.
Dalam rapat yang juga diikuti jajaran pemerintah pusat dan daerah, termasuk Khofifah, itu, Nadiem menjelaskan dampak yang dirasakan sektor pendidikan akibat pembelajaran jarak jauh yang terlalu lama.
Mendikbud Ristek menyatakan, terjadi ancaman penurunan capaian belajar akibat learning loss. Fakta itulah yang mendasari perlunya pelaksanaan PTM secara terbatas disertai protokol kesehatan yang ketat dalam waktu dekat.
Namun, untuk menjalankan PTM terbatas ini, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh masing-masing satuan pendidikan. Mereka harus lebih dulu memastikan bahwa semua checklist kesiapan sekolah sudah terpenuhi.
Salah satunya memastikan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19. Tidak hanya itu, Khofifah juga menekankan pentingnya vaksinasi untuk para siswa.
Sebab itulah kepada bupati/wali kota di Jawa Timur, dia meminta mereka memprioritaskan pemberian vaksin Covid-19 kepada para siswa. Khususnya bagi siswa SMA/SMK/Aliyah.
Selain syarat vaksin Covid-19 untuk pengajar dan guru, syarat lain bagi unit pendidikan untuk menjalankan PTM adalah sudah dapat izin dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota setempat, serta memastikan izin orang tua/wali siswa.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35/2021, Khofifah memastikan bahwa kabupaten/kota di wilayah Surabaya Raya dan sekitarnya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) sudah masuk level 3.
Dengan demikian, kata Khofifah, sejumlah kabupaten/kota itu juga bisa menyelenggarakan PTM terbatas secara bertahap dengan mempedomani Inmendagri 35/2021.
Gubernur Jatim juga menekankan agar di masing-masing Satuan Pendidikan membentuk Satgas Covid-19 yang akan mengedukasi protokol kesehatan kepada siswa sekaligus mengawasi pelaksanaan PTM terbatas di sekolah masing-masing.
Dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net Jumat (27/8/2021), Khofifah juga menyebutkan tentang ketentuan pelaksanaan PTM terbatas untuk masing-masing jenis sekolah.
PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk SMA dan SMK. Sedangkan untuk SLB, maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dijadwalkan bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama empat jam pelajaran per hari, atau dengan waktu maksimal 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat.
Dengan demikian, sebelum masuk waktu Salat Zuhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah salat di rumah masing-masing demi menghindari kerumunan di musala atau masjid sekolah.
Selain itu, setiap siswa hanya bisa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah masing-masing paling banyak 2 kali dalam sepekan.
Inmendagri 35/2021 yang diterbitkan oleh Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menyebutkan ada sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2. Yakni Sampang dan Pamekasan.
Sementara kabupaten/kota yang sudah masuk level 3 ada 18 daerah. Antara lain Kabupaten Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, juga Situbondo.
Kemudian Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Inmendagri 35/2021 itu memastikan, 20 kabupaten/kota di Jatim itu sudah memungkinkan untuk menggelar PTM terbatas dengan disertai protokol kesehatan secara ketat.
Sementara untuk daerah yang masih level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh. Sampai saat ini, di Jawa Timur masih ada 18 kabupaten/kota yang masih level 4.
Kabupaten/kota itu antara lain Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, juga Kabupaten Malang.
Selain itu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.(den)