Jumat, 22 November 2024

Gubernur Jatim: Salat Id di Zona Oranye Sesungguhnya Boleh

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: dok. suarasurabaya.net

Berbeda dengan imbauan Menteri Agama soal Salat Idul Fitri (Salat Id) di rumah bagi masyarakat di zona oranye dan merah, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menyatakan, Salat Id di masjid di daerah zona oranye sebenarnya boleh.

“Kami mendiskusikan, kalau yang oranye sesungguhnya boleh menyelenggarakan sampai maksimal 25 persen kapasitas (masjid) yang ada. Tentu dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya, Minggu (9/5/2021) malam.

Semua masjid di Jawa Timur menurut Khofifah bisa menggelar Salat Id. Asalkan, masing-masing masjid punya mekanisme untuk memastikan yang datang untuk Salat Id memang 25 persen dari total kapasitas.

“Maka masing-masing masjid bisa melakukan mekanisme seperti Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Jemaah lebih dulu mendaftar. Karena kalau tidak mendaftar, mau bilang 25 apa berapa persen, tahu dari mana?” Katanya.

Jemaah Salat Id yang wajib melalui proses pendaftaran, kata Khofifah, adalah sistem paling aman. Di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, jemaah yang sudah mendaftar akan mendapat kartu konfirmasi pendaftaran (Id Card).

Tujuannya, kata Khofifah, supaya ketika salat sudah berlangsung ada jemaah yang belum terdaftar datang dan hendak bergabung, petugas akan mengarahkan mereka untuk Salat Id di rumah saja.

“Kalau semua (masjid) bisa melakukan itu InsyaAllah akan lebih fix berapa jemaahnya. Kalau sudah close (tutup pendaftaran), ya, close gitu, sehingga masyarakat tahu, oh saya sudah tidak bisa di tempat ini karena sudah penuh,” kata Khofifah.

Dia tekankan lagi, di zona oranye penularan Covid-19 pelaksanaan Salat Id berjemaah bisa digelar di masjid maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada. Dia mengakui, Surat Edaran Menteri Agama hanya mengatur maksimal 50 persen kapasitas masjid untuk zona kuning.

“Jadi jangan dari nol langsung 50 (persen). Tapi 0, 25, 50 (persen). Nah pada posisi ini, kita (Jatim) kan tidak ada zona merah. Sehingga zona oranye memiliki kemungkinan menyelenggarakan. Zona oranye maksimal 25 persen, zona kuning maksimal 50 persen. Tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Soal penerapan protokol kesehatan, lagi-lagi Khofifah bilang, prototip protokol kesehatan di Masjid itu adalah apa yang diterapkan oleh Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Terutama karena potensi kerumunan sudah diantisipasi.

“Karena di Al Akbar tidak ada sandal yang ditaruh di pinggir masjid. Sehingga apa yang berpotensi kerumunan (saat jemaah mencari dan memakai sandal) sudah diantisipasi sebelumnya,” ujarnya.

Berkaitan dengan penerapan Salat Id di masjid-masjid di zona oranye itu, Khofifah bilang hari ini akan merapikan mekanisme itu. Selain itu, hari ini juga, dia akan berkoordinasi dengan para takmir masjid Jami atau Masjid Agung se-Jawa Timur.

Perlu diketahui, panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di tengah Pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021. Bunyi edaran itu sudah jelas.

Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Surat edaran itu menegaskan, Salat Id boleh digelar di masjid dan lapangan hanya di daerah yang “dinyatakan aman dari Covid-19” yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Pelaksanaannya pun harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan dalam SE tersebut, salah satunya jemaah Salat Id tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas.

Tujuannya, agar dalam pelaksanaan Salat Id, para jemaah tetap memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya kemarin mengeluarkan SE dengan nada yang sama seperti milik Menag. Eri menyadari, karena Surabaya masuk zona oranye, dia mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs