Jumat, 22 November 2024

Greenpeace Indonesia Adu Data dengan Isi Pidato Jokowi di COP26

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pembukaan lahan hutan untuk proyek food estate di Sepang, Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Foto: Greenpeace Indonesia

Beberapa hari yang lalu, Joko Widodo Presiden hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim (COP26) dan menegaskan komitmen Indonesia menangani masalah perubahan iklim. Presiden berbicara di konferensi yang berlangsung di Glasgow, Skotlandia pada Senin (1/11/2021) lalu.

Pada hari ini, Jumat (5/11/2021), Jokowi Presiden tiba di Tanah Air dan melakukan karantina setelah sekitar sepekan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Namun belum banyak yang mengetahui, sehari setelah Jokowi Presiden menyatakan komitmen dalam konferensi tersebut, Greenpeace Indonesia merilis sembilan poin tanggapan terkait isi pidato yang Presiden sampaikan.

Berikut 9 tanggapan Greenpeace Indonesia terhadap sejumlah pernyataan yang disebutkan oleh Jokowi Presiden:

1. Laju deforestasi turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir

Menurut data yang dihimpun Greenpeace Indonesia, deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).

Tren penurunan deforestasi dalam rentang 2019-2021, tidak lepas dari situasi sosial politik dan pandemi yang terjadi di Indonesia, sehingga aktivitas pembukaan lahan terhambat. Faktanya dari tahun 2002-2019, terdapat deforestasi hampir 1,69 juta hektare dari konsesi HTI dan 2,77 juta hektare kebun sawit.

Menurut Greenpeace Indonesia, deforestasi di masa depan akan semakin meningkat saat proyek food estate. Salah satunya melalui proyek PSN dan PEN. Maka Greenpeace Indonesia memperkirakan akan ada jutaan hektar hutan alam yang akan hilang untuk pengembangan industrialisasi pangan.

2. Kebakaran hutan turun 82 persen di tahun 2020

Penurunan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2020 jika dibandingkan 2019 yang mencapai 296.942 hektar, ini adalah angka kebakaran yang luasnya setara dengan 4 kali luas DKI Jakarta. Menurut Greenpeace Indonesia, penurunan ini juga disebabkan gangguan anomali fenomena La Nina bukan sepenuhnya hasil upaya langsung pemerintah.

Sehingga pemerintah diminta untuk tidak boleh menganggap sepele angka tersebut, sebab ongkos sesungguhnya harus ditinjau dari masalah kesehatan masyarakat, biaya penanggulangan, kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang sangat besar.

Selain itu, pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan sebelumnya yang melegalisasi atau mempercepat terjadinya degradasi gambut. Komitmen ini harus ditindaklanjuti dengan penindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan ganti rugi pemulihan lingkungan sehingga memberikan efek jera, ketimbang sanksi administrasi yang lunak bagi perusak lingkungan.

Greenpeace Indonesia menyampaikan, Indonesia akan sulit berharap terbebas dari karhutla tahunan dalam waktu dekat jika pemerintah masih bersikap permisif memberi kelonggaran kepada industri menggarap lahan gambut.

Penelitian Greenpeace Indonesia terbaru mengungkapkan hampir sepertiga dari Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) di 7 provinsi prioritas restorasi gambut, berada pada level kritis yang disebabkan penggunaan lahan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit skala besar.

3. Indonesia telah memulai rehabilitasi hutan mangrove seluas 600.000 hektar sampai di 2024

Indonesia memiliki ekosistem mangrove terluas di dunia yaitu 3.489.140,68 ha (tahun 2015) yaitu 23 persen dari ekosistem mangrove dunia. Namun lebih dari setengah dalam kondisi rusak yaitu seluas 1.817.999,93 Ha.

Rencana pemerintah untuk merestorasi hutan mangrove seluas 600.000 ha di tahun 2024 terdengar sangat hebat, tetapi jika dibandingkan luas hutan mangrove yang rusak di Indonesia yang telah mencapai 1,8 juta hektar, hal ini tidak ambisius mengingat hutan mangrove mempunyai fungsi ekologi yang sangat vital bagi kawasan pesisir yang saat ini sedang menghadapi ancaman krisis iklim.

Greenpeace Indonesia melihat, sampai hari ini alih fungsi lahan gambut untuk tambak, pemukiman, illegal logging, perkebunan, infrastruktur di kawasan pesisir seperti reklamasi, jalan, pariwisata dan pelabuhan, masih terus terjadi. Kondisi diperburuk dengan pencemaran dari darat seperti limbah plastik, limbah rumah tangga, tumpahan minyak dan juga sedimentasi akibat rusaknya kawasan hulu sungai.

Selain itu, hal ini sepertinya bertolak belakang dengan kebijakan utama Pemerintah Indonesia yang saat ini lebih mengutamakan laju investasi yang telah menyebabkan masifnya pembangunan kawasan industri dan infrastruktur di kawasan pesisir.

4. Indonesia juga telah merehabilitasi 3 juta lahan kritis antara 2010-2019

Capaian ini perlu dipertanyakan ulang mengingat terdapat peningkatan laju deforestasi seperti yang disebutkan sebelumnya di atas. Walaupun ada klaim penurunan laju deforestasi dari pemerintah dalam 2 tahun terakhir, angka itu menjadi kurang berarti karena adanya pergeseran area-area terdeforestasi dari wilayah barat ke wilayah timur (Papua).

Nasib komitmen moratorium sawit yang tidak jelas sampai saat ini menjadi sinyal perlunya peningkatan target perbaikan tata kelola hutan. Hasil analisis Greenpeace Indonesia dan The Tree Map menemukan, seluas 3,12 juta ha perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan hingga akhir tahun 2019, setidaknya terdapat 600 perusahan perkebunan di dalam kawasan hutan, dan sekitar 90.200 ha perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan konservasi.

Letak perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan paling luas berada di pulau Sumatera (61,5%) dan Kalimantan (35,7%). Dari kedua pulau tersebut, terdapat dua provinsi dengan ekspansi sawit terbesar yaitu provinsi Riau (1.231.614 ha) dan Kalimantan Tengah (821.862 ha). Kedua provinsi ini menyumbang dua pertiga dari total nasional.

5. Sektor kehutanan dan lahan yang semula menyumbang 60persen emisi Indonesia akan mencapai carbon net sink pada 2030

Sudah saatnya Indonesia untuk segera mengakhiri deforestasi, didukung oleh undang-undang dan kebijakan yang ketat, yang mengakui hak atas tanah masyarakat adat, melindungi hutan secara total, juga menghilangkan deforestasi melalui rantai pasokan industri berbasis lahan.

Masyarakat adat dan praktek pengelolaan berkelanjutan terhadap sumberdaya alam adalah solusi untuk krisis iklim. Hak-hak masyarakat adat dan lokal harus menjadi inti dari semua kebijakan perlindungan alam.

6. Terkait sektor energi, pemerintah menjalankan pengembangan ekosistem mobil listrik

Sektor kelistrikan Indonesia masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, khususnya batu bara. Bauran energi batu bara pada kelistrikan saat ini mencapai 67% dan tetap mendominasi hingga tahun 2030, yaitu sebesar 59%.

Untuk itu, jika pengembangan mobil listrik tersebut dilakukan dengan kondisi jaringan yang masih brown, maka tujuan pengurangan emisi secara signifikan tidak akan tercapai karena hal tersebut sama saja dengan memindahkan emisi dari sektor transportasi ke sektor pembangkitan listrik.

Selain itu, Indonesia juga dihadapkan dengan permasalahan oversupply listrik yang mencapai 45% di Pulau Jawa-Bali dan 55% di Pulau Sumatera dan juga pembangunan PLTU batu bara baru sebesar 12,5 Gigawatt di wilayah-wilayah tersebut. Apabila ekosistem mobil listrik dibuat hanya untuk menyerap kelebihan pasokan listrik dari energi kotor batu bara, maka Indonesia akan semakin jauh dari pencapaian target Paris Agreement.

7.  Pemanfaatan energi baru dan terbarukan termasuk biofuel

Biofuel merupakan solusi semu bagi transisi energi, karena akan menaikkan laju deforestrasi untuk pemenuhan produksi dan akan memperlebar penyelewengan penggunaan dana pemulihan ekonomi kepada subsidi minyak bumi dan kegiatan ekstensifikasi lahan bagi industri berbasis kelapa sawit atau biomassa (wood pellet, dsb).

Jika melihat dari program biodiesel pemerintah yang berbasis minyak sawit, biodiesel yang level blending 30%, akan memerlukan 5,2 juta Ha di atas 16 juta Ha perkebunan sawit yang sudah ada, jika menggunakan skenario tambahan blending 50% maka akan ada penambahan 9 juta Ha pada tahun 2025 di atas perkebunan sawit yang sudah ada.

8. Pembangunan kawasan industri hijau terbesar di dunia di Kalimantan Utara

Presiden Jokowi di dalam pidatonya masih terjebak pada proyek-proyek rekor seperti PLTS terbesar dan kawasan industri hijau terbesar. Indonesia seharusnya menempuh transisi ke ekonomi hijau dalam bentuk perubahan kebijakan mendasar, dan implementasinya seperti transisi energi secara masif dan cepat, untuk mencapai zero emission di 2050. Hal ini menunjukkan Presiden Jokowi belum memiliki komitmen serius dan masih menjadikan isu krisis iklim sebagai isu pinggiran dan solusinya sebagai gimmick.

9. Carbon market dan carbon price harus menjadi bagian dari upaya penanganan isu perubahan iklim

Greenpeace secara tegas menolak rencana penyeimbangan karbon atau carbon offset, karena kami berpandangan ini adalah solusi palsu bagi iklim, yang hanya akan memindahkan tanggung jawab, dibanding penurunan emisi karbon secara langsung dan masif yang harus dilakukan segera oleh industri ekstraktif. Sebaliknya, negara-negara di dunia termasuk Indonesia juga harus melakukan perubahan mendasar untuk mencapai zero emission yang sebenarnya melalui transisi hijau.

“Presiden Jokowi perlu menyadari bahwa 2 minggu ke depan dalam COP26 Glasgow ini akan sangat menentukan bagi keberlanjutan kemanusiaan kita. Indonesia perlu menunjukkan kepemimpinan yang nyata, melalui perubahan-perubahan fundamental pada sistem ekonominya yang dapat membantu untuk menghindarkan kita semua dari bencana iklim permanen di akhir abad ini,” ujar Leonard Simanjuntak.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs