Jumat, 22 November 2024

Gilang Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
GANP alias Gilang (22) mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya ditetapkan tersangka dalam kasus viral Fetish Kain Jarik oleh Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). Foto : Istimewa

Masih ingat dengan kasus Gilang ‘bungkus’ yang kasusnya mencuat di media sosial tahun lalu? Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang “bungkus” yang dikenal dalam kasus “fetish kain jarik” divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan,” kata Khusaini ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucapnya dilansir Antara.

Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh Yusuf Akbra Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak. “Pikir-pikir mulia,” ucapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus Gilang yang diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara membungkus korban dengan kain jarik, ramai dibicarakan di jagad Twitter. Akun @m_fikris pada Rabu (29/7/2020) menjelaskan mengenai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Gilang, mahasiswa FIB Unair angkatan 2015.

Ia mengawali cuitan tersebut dengan judul “Predator ‘Fetish Kain Jarik’ Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY.”

Korban bercerita mengenai perkenalannya dengan Gilang dan pengalamannya dirinya dilakban dan dibungkus dengan kain jarik. Kepada korban, Gilang mengaku sedang mengadakan sebuah riset untuk tugas akhir di kampusnya dan meminta @m_fikris membungkus dirinya dengan kain lalu mengirimkannya melalui foto atau video.

Gilang pun dinyatakan Drop Out (DO) dari kampus Universitas Airlangga, Surabaya. Pernyataan ini disampaikan Prof. Moh Nasih Rektor Unair saat mengudara di Radio Suara Surabaya pada Rabu (5/8/2020).

Prof. Nasih menyatakan, keputusan ini diambil setelah pihak kampus selesai berkomunikasi dengan pihak keluarga dan menilai sejumlah persyaratan DO sudah terpenuhi.

“Iya karena berbagai macam persyaratan sudah memenuhi. Salah satunya merugikan institusi. Dua adalah tentu adanya laporan-laporan yang bisa kita verifikasi, laporannya juga bermaterai terkait peristiwa yang dialami korban. Ketiga informasi keluarga yang berkaitan dalam tanda kutip sedikit banyak membenarkan yang dilaporkan korban,” ujar Prof Nasih.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs