Jumat, 22 November 2024

Gencarkan Testing dan Tracing, Kemenkes Izinkan Diagnosis dengan Tes Antigen

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Tes usap cepat Antigen. Foto: dok. suarasurabaya.net

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta daerah pelaksana PPKM Level 3 dan Level 4 menggencarkan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing) menggunakan tes usap cepat antigen (RDT-Ag).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa PPKM tanggal 23 Juli 2021, dilansir di laman Kemenkes.

Sesuai dengan ketentuan itu, penggunaan tes usap antigen sebagai alat diagnosis dalam melacak kontak erat maupun suspek diutamakan untuk daerah yang alat diagnosisnya terbatas.

“Bagi daerah yang tidak ada fasilitas laboratorium PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag,” kata Maxi Rein Rondonuwu Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

Harapannya, hasil pelacakan itu bisa dipercepat dan tes usap bisa dilakukan secara lebih masif untuk mempercepat penanganan.

Maxi mengatakan, surat edaran itu menjadi upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan Pandemi Covid-19 melalui pelaksanaan testing dan tracing yang lebih masif.

Terutama, kata Maxi, testing dan tracing perlu dipercepat di wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasus yang tinggi, sehingga penanganan bisa dipercepat.

Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan penanganan kontak erat kasus konfirmasi secara lebih cepat serta penerapan karantina sampai negatif supaya tidak menjadi sumber penularan.

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib diperiksa dan karantina,” katanya.

Selain identifikasi terhadap orang yang punya riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, Maxi menegaskan, pelacakan kontak erat juga terhadap orang-orang yang satu perjalanan.

Demikian halnya terhadap orang-orang yang kontak lewat kegiatan keagamaan atau sosial seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan, dan riwayat makan bersama.

Kalau dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala diisolasi di tempat isolasi terpusat yang ada.

Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs