Joko Widodo Presiden telah mengajukan ke DPR satu calon untuk menjadi Kapolri menggantikan Jendral Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Bareskrim Polri yang ditunjuk akan menggantikan posisi Idham Azis tersebut.
Surat Presiden sudah diserahkan ke DPR, dan akan segera diproses melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Herman Hery Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan akan digelar hari Selasa (19/1/2021).
Sedangkan rangkaiannya akan dimulai hari Senin (18/1/2021), dengan pembuatan makalah oleh calon Kapolri.
“Hari Senin nanti calon akan diundang ke Komisi III untuk membuat makalah. Pembuatan makalah itu antara satu sampai dua jam. Kemudian hari Selasa akan dilakukan fit and proper test-nya,” ujar Herman di DPR, Jumat (15/1/2021).
Kata Herman, uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan sebanyak dua sesi yaitu pagi dan siang.
Dari dua tahap atau sesi tersebut, lanjut Herman, Komisi III akan membuat keputusan menolak atau menerima calon Kapolri tersebut usai uji kelayakan dan kepatutan.
“Sore harinya, kami harapkan Komisi III sudah bisa rapat untuk memutuskan menerima atau menolak,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III sudah menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (14/1/2021).
Rapat yang digelar secara tertutup tersebut bertujuan untuk meminta masukan terkait fit and proper test Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo calon tunggal Kapolri.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Listyo Sigit Prabowo melengkapi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ipi Maryati Plt juru bicara KPK mengatakan, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh Listyo saat menyampaikan laporan periodik berikutnya.
“Terkait status pengumuman LHKP yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2021,” jelas Ipi, Rabu (13/1/2021).
Menurut Ipi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai amanat UU no 19 tahun 2019. Kewenangan itu dalam rangka peningkatan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai upaya pencegahan korupsi.(faz/dfn/lim)