Delapan hari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya yang dimulai sejak tanggal 11 Januari lalu dinilai Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim masih belum efektif. Pasalnya, aktivitas dan mobilitas warga masih tinggi kendati pemerintah sudah mengimbau menerapkan WFH (work from home) dan pembatasan jam operasional di sejumlah pusat keramaian.
“Daerah yang cukup patuh selama PPKM itu Blitar, Lamongan. Tapi kalau yang kurang patuh, Surabaya juga belum patuh. Karena kalau pagi lewat Bunderan Waru, aktivitas masih banyak padahal ada ketentuan WFH dan WFO,” ucap Repli kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun Kepolisian, pelanggaran justru meningkat saat PPKM.
“Dari sanksi yang dihimpun selama 8 hari PPKM, teguran dari jajaran Polda dan Polres teguran lisan 590 ribuan, tertulis juga sama. Denda administratif Rp 177 juta. KTP/paspor disita sebanyak 30.337. Itu kita himpun selama 8 hari,” imbuhnya.
Rata-rata pelanggar karena tidak memakai masker hingga sanksi denda dari tempat makan yang menyalahi kapasitas pembatasan, dan pusat perbelanjaan yang masih buka di atas pukul 20.00.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat Jawa Timur mau bahu-membahu untuk membantu aparat menegakkan protokol kesehatan lebih ketat lagi.
“Ayo kita sama-sama menjaga protokol kesehatan. Mengurangi mobilitas kalao gak penting gak usah. Kita sama-sama taati peraturan yang disampaikan Pemerintah. Sama-sama sadar kalau pandemi ada di sekitar dan gak tau kapan akan selesainya,” harapnya. (dfn/lim)