Kegiatan vaksinasi bagi pekerja yang membawa surat keterangan dari perusahaan di Stadion Gelora 10 November (G10N) atau sering disebut Stadion Tambaksari Surabaya, dihentikan sementara pada Sabtu (10/7/2021).
Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan banyak perusahaan yang menyelundupkan ratusan pekerjanya untuk divaksin, padahal mereka tidak bekerja di Surabaya dan tidak tinggal di Surabaya.
Sedangkan untuk saat ini, vaksinasi masih diprioritaskan untuk warga Surabaya, atau warga dari luar kota namun bekerja di Surabaya dengan menunjukkan surat keterangan dari perusahaan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku kecewa terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kantor pusatnya di Surabaya, jumlah pegawainya hanya 10 orang. Namun yang dikirim ada 200 lebih,” kata Eri kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (10/7/2021) pagi.
Ia sendiri telah mengatongi nama-nama perusahaan yang menyelundupkan pegawai dari luar kota untuk vaksinasi di Stadion Tambaksari.
Awalnya ia menemukan banyak kendaraan di luar plat L, hingga kemudian ia menemukan ada pekerja dari luar Kota dengan jumlah yang banyak, yang diminta oleh perusahaan tempat ia bekerja untuk melakukan vaksinasi.
“Saya tanya ke pegawainya, katanya dia dari luar kota (kantor dan tinggalnya di luar Kota Surabaya–red), disuruh bosnya ke sini (Stadion G10N–red). Kalau belum vaksin nggak boleh masuk kerja. Gila kan, bosnya parah ini,” kata Eri Wali Kota Surabaya.
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, ia meminta agar perusahaan mengirimkan surat ke Pemerintah Kota Surabaya beserta nama-nama pekerja yang akan divaksin. Nantinya, daftar nama pekerja itu akan dicocokkan dengan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
“Kalau semua-semua dioper di sini, legrek saya, mbak. Makanya saya hentikan dulu, perusahaan kirim surat ke Wali Kota. Misal perusahaan ini berapa orang yang masuk (daftar), siapa-siapa saja. Nanti kita cocokkan dengan data Disnaker,” tegas Eri.(tin/ipg)