Sabtu, 23 November 2024

Epidemiolog: Izin BPOM untuk Ivermectin Bukan untuk Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ivermectin 12 mg produksi PT Indofarma Tbk. Foto: dok suarasurabaya.net

Pandu Riono Epidemiolog Universitas Indonesia menyatakan, Ivermectin belum mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi kesembuhan Covid-19.

Pernyataan itu merespon keterangan Erick Thohir Menteri BUMN yang menyebut Ivermectin sudah dapat izin BPOM untuk terapi penyembuhan orang terinfeksi Virus Corona.

Ivermectin adalah obat antiparasit yang selama ini direkomendasikan dokter untuk mengobati infeksi di tubuh manusia akibat cacing.

“BPOM belum pernah mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin untuk mengatasi pandemi Covid-19. Coba BPOM cek lagi izin edarnya, hanya untuk antiparasit. Enggak pernah untuk atasi Covid,” katanya dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (22/6/2021).

Perizinan yang dikeluarkan BPOM untuk obat atau vaksin, lanjut Pandu, harus spesifik untuk penyakit tertentu yang didukung bukti-bukti ilmiah.

Sementara, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, baru memulai proses penilitian untuk menguji efektivitas Ivermectin melawan Virus Corona.

“Harus ada izin dari BPOM termasuk izin penggunaan, untuk penyakit apa dan sebagainya. Untuk mengajukan itu harus ada bukti-bukti ilmiahnya. Untuk Ivermectin, Balitbang Kemenkes baru akan bikin risetnya setelah ada desakan publik,” katanya.

Sekadar informasi, kemarin (21/6/2021), Erick Thohir Menteri BUMN menyebut Ivermectin produksi PT Indofarma sudah mendapat izin penggunaan untuk terapi Covid-19.

Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu bilang, Ivermectin sudah melalui uji stabilitas.

Untuk terapi ringan selama lima hari, orang yang positif Covid-19 cukup memakan Ivermectin pada hari pertama, ketiga, dan kelima sebanyak 2-3 butir obat per hari.

Lalu, untuk penggunaan terapi sedang, dianjurkan meminum obat setiap hari selama lima hari berturut-turut. Soal harga, Erick mengatakan cukup murah sekitar Rp5 ribu sampai Rp7 ribu per tablet.

Namun, dia menegaskan, penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 harus berdasarkan rekomendasi dokter. Masyarakat tidak boleh sembarangan mengonsumsi obat itu.

Sebelumnya, BPOM lewat keterangan resminya menyatakan masih perlu melakukan uji klinis untuk mendapatkan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitas Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Ivermectin kaplet 12 miligram terdaftar di Indonesia untuk mengobati infeksi kecacingan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ivermectin termasuk golongan obat keras. Pembeliannya harus dengan resep dokter, dan penggunaannya juga harus di bawah pengawasan dokter.

Efek samping Ivermectin antara lain nyeri otot/sendi, ruam di kulit, demam, pusing, sembelit, diare, penyakit kulit serta Sindrom Stevens Johnson atau penyakit langka yang menyerang selaput lendir dan selaput mata.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs