Empat santri yang menjadi korban tanah longsor di Pondok Pesantren An-Nidhomiyah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berasal dari Kabupaten Jember yakni tiga korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka.
“Memang benar empat santri yang menjadi korban bencana longsor di Pamekasan merupakan warga Jember. Tiga korban meninggal dunia dan satu korban luka-luka,” kata Widi Prasetyo Plt Kepala Dinas Sosial Jember di Jember, seperti dilaporkan Antara, Rabu (24/2/2021).
Bencana longsor menerjang Pondok Pesantren An-Nidhomiyah Pamekasan, Jawa Timur, hingga menyebabkan lima orang meninggal dunia pada Rabu sekitar pukul 02.00 WIB.
Santri asal Jember yang meninggal dunia dalam bencana longsor itu yakni Santi (14) dan Nur Azizah (13), keduanya warga Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, kemudian Siti Komariyah (17) asal Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe.
Sedangkan satu korban yang mengalami luka atas nama Nurul Qomariyah (15) santriwati asal Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe.
“Kami sudah melakukan asessment kepada keluarga korban untuk menyiapkan kelengkapan administrasi, agar keluarga mendapatkan santunan kematian karena menjadi korban bencana alam,” tuturnya.
Ia mengatakan Dinsos Jember dan Dinsos Pemprov Jatim akan memberikan rekomendasi untuk pengajuan usulan santunan kepada korban tanah longsor melalui Kementerian Sosial.
Musibah bencana alam tebing longsor menimpa santri Pondok Pesantren An-Nidhomiyah asuhan KH Muhedi terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB akibat hujan deras yang terjadi di kawasan setempat sejak pukul 00.30 WIB.
Secara mendadak tebing setinggi sekitar 7 meter yang ada di samping pondok pesantren longsor dan menimpa dua kamar pondok putri yang ditempati tujuh orang.
Bencana alam tersebut menyebabkan lima orang santri meninggal dunia, satu orang mengalami luka-luka hingga patah tulang dan satu orang lainnya berhasil selamat.
Warga di sekitar pesantren langsung bergotong royong menyingkirkan material tanah yang menimpa dua kamar pondok santri putri tersebut.(ant/iss/lim)