Jumat, 22 November 2024

Empat Pengedar dan 13,5 Kilogram Ganja Diamankan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kombes Azis Andriansyah Kepala Polres Metro Jakarta Selatan (tengah) ketika menunjukkan barang bukti narkotika ganja di Polres Jaksel, Selasa (8/6/2021). Foto: Antara

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran 13,5 kilogram ganja dari empat tersangka yang ditangkap dalam rentang waktu 25-29 Mei serta pada Selasa (8/6/2021).

“Ini hasil pengungkapan selama satu minggu. Ada tiga rangkaian penangkapan kelompok pengedar narkotika,” kata Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah Kepala Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (8/6/2021).

Pada 27 Mei 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel menangkap tersangka berinisial DC di salah satu hotel di Jakarta. Dia ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 10 kilogram yang dikemas di lima kantong plastik.

Polisi lantas mengembangkan penangkapan DC dan mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi dari luar Jawa. Di depan salah satu kampus di Bogor petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MH dan MYH yang menerima paket tersebut.

Selain ketiga tersangka itu, tersangka keempat berinisial J dengan barang bukti satu kilogram ganja ditangkap di Kebayoran Lama, Jaksel hari ini. Sehingga total ganja kering yang disita dari empat tersangka sebanyak 13,5 kilogram.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Azis.

Selain menangkap para pelaku dan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, lima buah telepon seluler, dan kantong kemasan plastik.

Para pelaku dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(ant/frh)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs