Jumat, 22 November 2024

Empat Meninggal Akibat Tabrak Lari Tronton vs Elf di Kediri, Jasa Raharja Langsung Berikan Santunan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Elf yang mengalami kerusakan di bagian depan dan samping akibat kecelakaan maut, Sabtu (27/11/2021). Foto: Humas Jasa Raharja Jatim

Kecelakaan maut tergolong tabrak lari melibatkan Mobil Elf S 7987 W dengan Tronton tidak dikenal (karena melarikan diri) pada Sabtu (27/11/2021) mengakibatkan empat orang meninggal.

Peristiwa itu terjadi Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Sopir Truk Tronton tak dikenal yang melajukan kendaraan dari arah selatan ke utara diduga mengambil lajur terlalu ke kanan.

Sampai di TKP, tepatnya di utara Polsek Gampengrejo, truk itu menabrak bagian kanan Elf yang sedang melaju dari arah sebaliknya.

Akibat kecelakaan itu, Elf mengalami rusak parah dan menyebabkan empat orang penumpang meninggal dan satu orang korban luka-luka sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kediri.

Menindaklanjuti hal itu, Hervanka Tri Dianto Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur segera mengirim petugas Jasa Raharja menuju ke TKP.

Pihak Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan RS Bhayangkara Kediri memastikan semua korban peristiwa kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja.

“Baik korban yang meninggal dunia maupun korban luka-luka yang di rawat di rumah sakit,” kata Hervanka.

Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Kediri telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Mojokerto untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris.

Santunan diserahkan sesuai domisili korban pada Sabtu (27/11/2021) untuk korban atas nama Suparman, Nur Chasan Saudi, Abdul Azis, dan Wihid Nuryanto.

Sedangkan untuk seorang korban yang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kediri, Jasa Raharja menerbitkan Surat Jaminan untuk menanggung semua biaya perawatan.

“Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan untuk santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” kata Hervanka. (wld/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs