Minggu, 19 Januari 2025

Emil Dardak Wagub Jatim Jelaskan Maksud Perjalanan Diperkenankan di Wilayah Aglomerasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Suara Surabaya

Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menjelaskan terminologi perjalanan diperkenankan di wilayah aglomerasi yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Mudik itu untuk orang yang merantau dan pulang kampung. Sedangkan perjalanan di wilayah aglomerasi ini misalnya orang Sidoarjo ke Surabaya, perjalanan lintas wilayah,” kata Emil kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Berikut penjelasan lengkap Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur:

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs