Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil sebesar 50 persen pada pembelian token bulan April hingga Juni 2021.
“Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, karena kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh,” kata Rida Mulyana Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Selasa (9/3/2021).
Rida menjelaskan pada kuartal I 2021 Pemerintah telah memberikan diskon stimulus sebanyak 100 persen. Setelah merujuk data konsumsi listrik nasional yang mulai tumbuh seiring perbaikan ekonomi, maka Pemerintah memangkas diskon itu sebesar 50 persen.
Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 Volt Ampere (VA) baik reguler maupun prabayar yang semula mendapat diskon 100 persen, kemudian dipangkas hanya sebesar 50 persen.
Sedangkan bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubdisi berdaya 900 VA yang semula mendapat diskon 50 persen, kini diskon dikurangi sebesar 25 persen.
Dalam pemberian diskon tarif tenaga listrik ini, PT PLN (Persero) wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik pelanggan dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan.
Pemerintah memberikan kompensasi sesuai aturan perundang-undangan terkait selisih pendapatan PLN akibat pelaksanaan diskon stimulus tersebut.
“Kami sudah menyampaikan ini kepada PLN untuk ditindaklanjuti,” kata Rida dilansir Antara.
Pemangkasan diskon ini menghemat biaya subsidi dan stimulus ketenagalistrikan yang diberikan Pemerintah, sehingga anggaran itu bisa dialihkan untuk program vaksinasi Covid-19.
Pada kuartal I 2021 anggaran Pemerintah untuk diskon tarif ketenagalistrikan bagi 32,49 juta pelanggan penerima manfaat diproyeksikan memerlukan biaya Rp3,79 triliun.
Adapun pada kuartal II, pelanggan listrik penerima manfaat bertambah menjadi 32,75 juta, karena kebijakan pemangkasan diskon stimulus sebesar 50 persen tersebut maka anggaran turun menjadi Rp1,88 triliun.
Diketahui diskon stimulus ketenagalistrikan ini merupakan hasil dari rapat terbatas tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang dilakukan pada 2 Maret lalu.
“Skema pengurangan 50 persen ini sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas tiga menteri pada 2 Maret,” kata Rida Mulyana.(ant/dfn/ipg)