Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang sempat mengkritik kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 mengeluarkan sikap resminya, Sabtu (10/4/2021).
PWNU Jatim mendukung kebijakan itu namun meminta pemerintah melakukan sejumlah hal. Salah satunya menyosialiasikan secara maksimal dan menertibkan kerumunan di tempat wisata dan hiburan.
Pernyataan sikap itu tertuang di surat nomor 894/PW/A-ll/L/lV/202 yang ditandatangani KH Marzuki Mustamar Ketua PWNU Jatim dan Akhmad Muzakki Sekretaris PWNU Jumat (9/4/2021) kemarin.
Akhmad Muzakki Sekretaris PWNU Jatim membenarkan keabsahan surat pernyataan sikap PWNU Jatim soal larangan mudik itu. “Betul,” katanya melalui WhatsApp.
Ada empat poin pernyataan sikap dalam surat itu. Permintaan tentang penertiban tempat wisata, hiburan, dan sejenisnya tertuang dalam poin ketiga.
Berikut ini isi lengkap surat pernyataan sikap PWNU Jatim itu:
Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih menunjukkan tingginya kasus penularan virus, seraya merujuk kepada kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan aturan soal peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, bersama ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyampaikan sikap:
- Mendukung kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021.
- Mendorong pemerintah untuk melakukan sosialiasi kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 tersebut semaksimal mungkin guna menghindari ketidaktahuan dan sekaligus ketidakhirauan masyarakat.
- Mendorong pemerintah untuk hendaknya juga menertibkan tempat-tempat wisata, tempat hiburan dan sejenisnya demi menjaga kesesuaian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, seperti semangat dasar kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021.
- Mengimbau kepada semua warga Jawa Timur pada umumnya, dan nahdliyin pada khususnya, untuk mengindahkan dan mematuhi kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 tersebut demi kemaslahatan bersama, seraya senantiasa menjadikan Ramadan 1442 H/2021 M sebagai momentum mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.(den)