Jumat, 22 November 2024

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Kuasa Hukum JE: Kami Ikuti Proses Hukum yang Ada

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Arist Merdeka Sirait saat menyampaikan laporan dugaan kekerasan seksual atas siswa sekolah SPI oleh EJ pemilik sekaligus pendiri sekolah SPI di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Recky Bernadus Surupandy S.H, M.H, kuasa hukum JE pemilik sekolah swasta SPI di Kota Batu yang dilaporkan Komnas PA ke Polda Jatim atas dugaan kekerasan seksual terhadap belasan siswa di sekolah itu angkat bicara.

Dia bilang, dirinya sebagai Kuasa Hukum terlapor akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

“Kami selaku kuasa hukum terlapor menyatakan bahwa laporan itu belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami selaku kuasa hukum juga akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya untuk kepentingan hak dan kepentingan hukum dari klien kami,” ujarnya.

Sementara, selama proses hukum berjalan, Recky meminta seluruh pihak dan khalayak luas dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang mana hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (29/5/2021) malam.

Sabtu pagi tadi, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan JE, pendiri sekolah SPI di Kota Batu, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SPI ke Polda Jatim.

Arist melaporkan JE atas tiga dugaan yang telah dilakukan terhadap anak didiknya sebagai korban.

a. Dugaan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
b. Dugaan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik,
c. Dugaan melakukan Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi.

Menanggapi itu, ada beberapa poin yang Recky Bernadus Kuasa Hukum JE sampaikan dalam keterangan tertulisnya. Berikut ini kami kutipkan secara lengkap.

1. Bahwa upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing Warga Negara Indonesia, yang mana terhadap adanya Hak tersebut timbul juga suatu Kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud.

2. Bahwa pihak yang dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan.

3. Bahwa terhadap adanya suatu kejadian yang dianggap sebagai suatu perbuatan pidana kemudian ditindaklanjuti suatu upaya hukum dari Pelapor dengan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka terhadap adanya pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

4. Bahwa oleh karena terdapat adanya tindak pidana yang berdasarkan Laporan Polisi di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang mana dalam Laporan tersebut Klien Kami menjadi pihak Terlapor, maka dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan kepentingan hukum dari Klien Kami.

6. Bahwa Kami meminta terhadap seluruh pihak dan khalayak luas agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang mana hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi Klien Kami.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs