Jumat, 22 November 2024

Dua Pengedar 28 Ribu Pil Koplo Diringkus di Mojokerto

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
AKBP Dony Aleksander Kapolres Mojokerto saat melakukan Konfrensi pers di Mapolres Mojokerto pada Kamis (4/6/2021). Foto: Fuad Maja FM untuk suarasurabaya.net

Dua pengedar pil koplo di Mojokerto diringkus polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 28 ribu pil koplo.

Kedua pelaku adalah Selamet Widodo alias Londo (34) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Rudi Setiawan (31) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

AKBP Dony Aleksander Kapolres Mojokerto mengatakan, pelaku dibekuk pada Jumat (28/5/2021) di sebuah kamar kos yang ada di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mendapati sebanyak 22 ribu pil koplo siap edar.

Berbekal pengakuan pelaku Selamet, petugas langsung bergerak cepat dan langsung berhasil menangkap pelaku bernama Rudi.

“Selamet mendapatkan barang itu dari Rudi, dan ini masih kita dalami disinyalir masih ada bandar besar, total keseluruhan dari keduanya ada 28 ribu pil koplo,” paparnya di Mapolres Mojokerto pada Kamis (4/6/2021).

Sementara itu AKP Bangkit Dananjaya Kasat Narkoba Polres Mojokerto menambahkan, hasil pemeriksaan rupanya kedua pelaku ini sudah lumayan lama menjadi pengedar pil koplo, hal itu dibuktikan dengan sudah diedarkannya 28 ribu pil koplo yang sudah diedarkan.

“Ini masih kita periksa intensif untuk kita kembangkan, sebab masih ada beberapa orang buang DPO,” bebernya seperti dilaporkan Fuad reporter Maja FM.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 dan/atau 197 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.(fad/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs