Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau sekitar 60 persen dari total WBP berstatus narapidana di Jatim dipastikan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442H.
Kakanwil Kumham Jatim Krismono menyatakan itu hari ini, Kamis (13/5/2021) dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan, dari jumlah itu sebanyak 123 orang di antaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas. “Negara pun hemat Rp7,7 miliar,” ujarnya.
Ia mengatakan, penghematan itu berasal dari pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan. “Perlu diketahui bahwa tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp20 ribu,” tukasnya.
Meski begitu, Krismono menegaskan bahwa remisi ini bukan bentuk obral hukuman karena, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP).
Menurutnya, untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak. “Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian mau pun kerohanian,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, 39 lapas atau rutan di Jatim telah dihuni 27.458 WBP dengan 21.301 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan.
Ia mengatakan, jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang. Sehingga, angka overkapasitas di Jatim mencapai 107 persen.
“Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen,” kata Krismono.
Angka itu bisa saja bertambah. Namun program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah.
“Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat,” tukasnya.(ant/dfn/tok)