Sabtu, 23 November 2024

DPRD Minta Izin Pergudangan di Kawasan Permukiman Kalikedinding Dicabut

Laporan oleh Chusnul Mubasyirin
Bagikan
Sejumlah anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Kota Surabaya saat melakukan inspeksi di kawasan pergudangan Tanah Kali Kedinding, Kota Surabaya, Kamis (22/4/2021). Foto: Antara

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mencabut izin pergudangan di kawasan permukiman Kelurahan Tanah Kalikedinding karena dianggap meresahkan warga.

Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Surabaya, kemarin Kamis (22/4/2021) bersama Komisi A melakukan inspeksi kawasan pergudangan di Tanah Kalikedinding, dan menemukan sejumlah kejanggalan atas keberadaan bangunan.

“Kami menilai ada dugaan penyalahgunaan perizinan. Secara eksisting itu gudang bukan tempat usaha seperti izinnya,” kata Toni panggilan akrab Arif Fathoni seperti dikutip Antara, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, kata Toni, pergudangan yang berada di kawasan permukiman itu, selama ini dianggap meresahkan warga.

“Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar di tengah area permukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal,” katanya.

Selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Hal itu dikarenakan daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan itu tidak dilengkapi drainase yang baik.

Menurut dia, pembangunan gudang di area pemukiman harus dilakukan sangat hati-hati, dan melalui musyawarah dengan warga karena ini menyangkut kenyamanan warga.

Untuk itu, pihaknya meminta agar izin pergudangan itu dicabut, dan meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.

“Senin depan, kami akan mengundang pihak Dinas Cipta Karya dan Satpol PP, untuk rapat dengar pendapat supaya dilakukan audit dan evaluasi terhadap izin kawasan pergudangan itu,” katanya.

Hal sama juga dikatakan Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Ia menduga, banyak pengusaha pergudangan di Jl. Kedinding Tengah Jaya Kelurahan Kalikedinding, mengelabui Pemkot Surabaya dengan melakukan mal praktek perizinan.

“Apapun alasannya, sebenarnya pemberi izin ini paham betul, seperti di wilayah Kedinding Tengah Jaya kan area permukiman, lantas mengapa banyak berdiri gudang-gudang penyimpanan. Saya tidak tahu ya, apa awalnya di sini perkampungan atau bagaimana, sehingga menjadi area pergudangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya keluhan sejumlah warga di Jalan Kedinding Jaya, yang rumahnya rusak akibat pembangunan gudang. Gudang itu diketahui akan digunakan untuk menyimpan minuman bir. Ketua RT setempat meminta agar Pemkot Surabaya meninjau langsung ke lapangan untuk membuktikan, kalau gudang itu hanya berjarak 30 sentimeter membelakangi rumah warga.

Sebelumnya, Haniyah warga Tanah Kalikedinding mengatakan, selain dirugikan dengan rumah miliknya dan warga lainnya yang retak, pihaknya juga merasa terganggu dengan kebisingan pengerjaan pembangunan.

“Kami tidak setuju adanya pembangunan pergudangan di tengah pemukiman rumah warga,” katanya.

Sementara itu, Hardiono Pelaksana Pembangunan Gudang CV. Graha Bangun Utama, saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tidak lepas tanggung jawab dan segera memperbaiki adanya rumah yang retak.

“Kami tidak lepas tanggung jawab, tetapi harus logis,” ujar Hardiono.(ant/cus)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs