Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI, hari ini, Jumat (22/1/2021), menyampaikan Surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri, kepada Presiden melalui Pratikno Menteri Sekretaris Negara.
Proses penyampaian surat Nomor PW/009-58/DPR/1 Tahun 2021, berlangsung di Kantor Mensesneg, Jakarta Pusat, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Saya sudah menyampaikan surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensesneg,” ujarnya.
Sekjen DPR RI menegaskan, karena Surat Persetujuan DPR sudah diserahkan kepada Presiden, Listyo Sigit Prabowo bisa segera dilantik sebagai Kapolri.
Untuk waktu pelantikan, Indra menjelaskan sebelum tanggal 30 Januari 2021, sesuai batas masa tugas Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Anggota Polri.
“Pelantikan akan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Januari 2021, sesuai batas waktu pensiunnya Jenderal Idham Azis,” tegasnya.
Seperti diketahui, Joko Presiden Widodo mengusulkan nama Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang akan purna tugas.
Usulan nama calon tunggal Kapolri itu ada dalam Surat Presiden yang diserahkan Pratikno Mensesneg kepada Pimpinan DPR, Rabu (13/1/2021).
Merespon surat usulan Presiden, Rabu (20/1/2021), Komisi III DPR mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hasilnya, seluruh fraksi di Komisi Hukum DPR RI menyetujui Listyo Sigit menjadi Kapolri. Dalam Rapat Paripurna, Kamis (21/1/2021), Anggota DPR RI juga memberikan persetujuan.
Sekadar informasi, Listyo Sigit pernah menjabat Kapolresta Solo, Ajudan Joko Widodo Presiden, Kapolda Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, kemudian Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.(rid/tin/ipg)