Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal pakaian seragam sekolah. Dalam SKB itu disebutkan kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid, dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.
SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) itu diharapkan bisa memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Selain itu, diharapkan tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mencintai dan mengamalkan agama yang dianutnya sembari menjunjung tinggi toleransi serta sikap saling hormat di tengah perbedaan agama dan budaya.
“Saya menyambut positif inisiatif dari Mendikbud, Mendagri, dan Menag untuk menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah yang menetapkan bahwa keputusan mengenakan atau tidak mengenakan atribut agama pada seragam terletak pada masing-masing peserta didik dalam semangat kebhinnekaan dan toleransi beragama,” kata Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).
Kini pemda dan sekolah di seluruh Indonesia, kecuali Aceh, harus mengacu pada SKB tiga menteri tersebut. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang intoleran, maka pemerintah memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani agar aturan itu dihapus. Implementasinya harus dipantau dengan baik hingga satuan pendidikan paling bawah.
“Saya juga mengapresiasi bahwa Kemendikbud telah menyediakan hotline pengaduan. Saya harap dengan ini tidak akan ada lagi peserta didik yang dibatasi haknya untuk belajar karena permasalahan busana,” kata Hetifah.
Dalam SKB itu diputuskan enam hal. Pertama, cakupan SKB hanya sekolah negeri dan sekolah swasta non-agama di lingkungan Kemendikbud. SKB tidak mengatur sekolah swasta berbasis agama ataupun sekolah Kemenag.
Kedua, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam tanpa kekhususan agama dan seragam dengan kekhususan agama.
Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan kekhususan agama.
Keempat, pemda dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama.
Kelima, pemda dan sekolah yang melanggar dikenakan sanksi, termasuk sanksi terkait BOS.
Dan keenam atau Terakhir, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
“Kita harus menghormati perbedaan sesuai prinsip kita bernegara yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Institusi pendidikan merupakan elemen penting untuk menanamkan nilai-nilai tersebut, dan oleh karenanya harus bersifat inklusif dan mengakomodir perbedaan kepercayaan dan nilai-nilai dari setiap anak,” jelas Hetifah.(faz/lim)