Jumat, 22 November 2024

DPR Punya Waktu Maksimal 20 Hari Memproses Andika Perkasa Sebagai Calon Panglima TNI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR saat Menerima Surat Presiden dari Pratikno Mensesneg yang mengajukan Jendral Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. Foto: Faiz

Puan Maharani Ketua DPR RI menjelaskan kalau DPR mempunyai waktu maksimal 20 hari untuk memproses Surat Presiden (Surpres) soal Jendral Andika Perkasa yang menjadi calon Panglima TNI.

Kata Puan, DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, dan kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR.

“Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh presiden disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini,” ujar Puan dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan Jakarta bersama Pratikno Menteri Sekretaris Negara, Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andhika Prakasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki pensiun.

Dengan demikian, DPR RI akan segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru tersebut.

“Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI,” jelasnya.

Menurut Puan, Presiden pada suratnya mengusulkan hanya satu nama calon Panglima kepada di DPR RI untuk mendapatkan persetujuannya.

Dia menjelaskan, DPR RI akan menindaklanjuti Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru setelah melalui rapat pimpinan yang akan menugaskan salah satu alat kelengkapan dewan.

Yakni Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan, termasuk fit and proper terhadap calon yang diajukan oleh Presiden.

“Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit dan proper test di dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuannya,” kata Ketua DPR.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan presiden, lanjut Puan, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi.

Tentunya yang dapat memenuhi indikator bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI.

“Proses dan mekanisme terkait dengan usulan pengganti Panglima TNI yang sekarang dan pengangkatan calon Panglima TNI yang akan datang akan segera kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR dan semoga bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Puan.(faz/wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs