Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kepada perusahaan untuk wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,” Kata Azis di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut, Azis mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
Menurut Azis, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai bergerak membaik.
“Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR,” jelasnya.
Azis mengatakan, pengusaha yang tidak mampu membayar THR sebaiknya melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran.
Azis menjelaskan, Kemenaker dan Disnaker harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, agar ditemukan solusi bagi perusahaan untuk memenuhi lewajiban membayar THR.
Kemenaker dan Disnaker harus menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.
“Kemenaker dan Disnasker harus memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,” tegasnya.(faz/tin)