Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, hari ini, Jumat (19/3/2021), menggelar sidang pergantian status kelamin dan nama yang diajukan Sersan Dua TNI Aprilia Santini Manganang.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nova Loura Sabuse Kepala PN Tondano, diawali dengan penyampaian permohonan pemohon.
Kemudian, dilanjutkan keterangan saksi-saksi antara lain kedua orangtuanya, serta keterangan ahli dokter spesialis kesehatan jiwa dan dokter spesialis bedah plastik yang melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Menurut keterangan Dokter Guntoro spesial bedah plastik di hadapan hakim, dalam pemeriksaan medis, Aprilia Manganang diketahui tidak punya organ perempuan yaitu rahim.
Saksi ahli juga mengatakan, Aprilia tidak pernah haid. Tapi, Aprilia punya testis dan penis yang bentuknya tidak normal, karena kelainan hipospadia sejak lahir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis antara lain kadar hormon testoteron, urologi, dan pencitraan resonansi magnetik yang dilakukan pada Februari 2021, Dokter Guntoro berkesimpulan, Aprilia adalah seorang laki-laki.
Sesudah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan para ahli, pukul 09.50 WIB sidang diskors sementara untuk memberikan waktu bagi hakim mengambil keputusan.
Sidang juga disaksikan langsung oleh Aprilia Manganang, Amasya Anggraini Manganang kakaknya, kedua orangtuanya, Jenderal TNI Andika Perkasa Kepala Staf TNI AD beserta jajaran, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, Aprilio Manganang sempat membela Timnas Voli Putri Indonesia, dan tampil di sejumlah turnamen besar salah satunya Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang.
Prajurit TNI kelahiran 27 April 1992 itu divonis mengalami hipospadia, yaitu kelainan pada sistem reproduksi seseorang yang kasusnya termasuk langka.
Karena sudah ada hasil yang menyatakan statusnya laki-laki, Aprilia harus menjalani dua kali operasi bedah korektif untuk memperbaiki kelainannya.
Selain mengajukan pergantian status dari perempuan menjadi laki-laki, Aprilia juga mengajukan perubahan nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang kepada PN Tondano.(rid/dfn)